PAJAK 24

Jasa Urus Pajak

Badan Usaha dan Orang Pribadi

Pengurusan Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan. Menjadi sebuah Kewajiban Entitas Badan Usaha dan Orang Pribadi setelah memiliki NPWP.dan Untuk Wajib Pajak Dengan Statu PKP ( Pengusaha Kena Pajak = Omset di atas 4,8 Milyuar setahun) Terdapat Kewajiban Laporan PPN

Hub 082126618226
PRODUK LAYANAN Untuk Perusahaan baru dibentuk atau Omset Pertahun 500 JT sd 1 Milyar/tahun

FEE Jasa = 1,5 JT/bulan

Layanan Jasa Meliputi :

  • - Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • - Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • - Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • - Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • - Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP

Hub 082126618226
PRODUK LAYANAN Untuk Perusahaan dengan Omset Pertahun 1 Milyar sd 5 Milyar/tahun

FEE Jasa = 2 JT/bulan

Layanan Jasa Meliputi :

  • - Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • - Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • - Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • - Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • - Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP

Hub 082126618226
PRODUK LAYANAN Untuk Perusahaan dengan Omset Pertahun 5 Milyar sd 10 Milyar/tahun

FEE Jasa = 3,5 JT/bulan

Layanan Jasa Meliputi :

  • - Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • - Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • - Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • - Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • - Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP

Hub 082126618226
PRODUK LAYANAN Untuk Perusahaan dengan Omset Pertahun 10 Milyar sd 20 Milyar/tahun

FEE Jasa = 6 JT/bulan

Layanan Jasa Meliputi :

  • - Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • - Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • - Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • - Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • - Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP

Hub 082126618226
PRODUK LAYANAN Untuk Perusahaan dengan Omset di Atas 20 Milyar/tahun

Harga Bisa Nego

Layanan Jasa Meliputi :

  • - Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin ( Semua Pajak) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha

  • - Penyusunan Laporan Rutin Bulanan dan Tahunan Perusahaan meliputi : Neraca, Laba/Rugi, Perubahan Modal

  • - Memberikan Jawaban atas SP2DK dari Direktorat Jendral Pajak

  • - Mewakili Wajib Pajak pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP

  • - Pembukaan faktur pajak jika perusahaan sudah PKP

Hub 082126618226

Penawaran Menarik dari Kami, Meliputi

  • Harga Jasa Layanan yang Terjangkau

  • Ditanggani Oleh Praktisi Pajak Berpengalaman

  • Kerahasian Client Terjaga

  • Membantu Client Memenuhi Hak dan Kewajiban Pajak

  • Mendampingi Client Menanggapi SP2DK dan Pemeriksaan

Our Latest Blog

Rabu, 24 November 2021

Jasa Restitusi Pajak Atas Lebih Bayar PPN

 Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak




Restitusi pajak adalah langkah atau upaya permohonan pengembalian uang Atas Lebih Bayar pajak  kepada Negara. Berikut kemungkinan penyebab kelebihan bayar Pajak atas PPN :

  1. Perusahaan melakukan banyak pembelian + PPN (Mendapatkan Faktur Pajak Beli) kepada suplier (PKP), namun ternyata penjualannya Lebih Kecil dari pada pembelian, maka pajak masukan akan lebih banyak daripada pajak keluaran nya
  2. Perusahaan bertransaksi dengan BUMN atau lembaga pemerintah atau bendaharawan Negara, PPN jual Dipotong, dipunggut dan disetor Oleh Bendahara.
  3. Perusahaan bertransaksi dengan perusahaan dikawasan berikat yang ppn nya penjualannya dibebaskan

Mekanisme Restitusi pajak secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu mekanisme umum dan mekanisme khusus.

Mekanisme Umum Restitusi pajak

artinya Dirjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi ini. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut apabila Dirjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan.

Mekanisme Khusus restitusi pajak

Mekanisme khusus restitusi PPN hanya berlaku bagi PKP tertentu. Mekanisme khusus ini disebut juga dengan restitusi pendahuluan. Adapun yang dimaksud PKP tertentu adalah sebagai berikut:

  • PKP berisiko rendah sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • Wajib pajak dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UU KUP; atau
  • wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17D UU KUP.

Mekanisme restitusi pajak PPN untuk jenis PKP di atas berbeda dengan yang berlaku secara umum. Salah satu yang berbeda adalah masalah jangka waktu. Restitusi pajak nya pun dilakukan tanpa pemeriksaan, melainkan penelitian. Setelah dilakukan penelitian, dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak surat permintaan pengembalian pajak diterima secara lengkap, dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Penjelasan lebih lengkap mengenai restitusi pajak melalui mekanisme khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Apakah perusahaan saudara ingin mengajukan proses restitusi pajak? Apabila memerlukan bantuan, kami siap membantu untuk menanggani dan memenangkan Restitusi Pajak ada.








 

Hubungi Kontak dibawah ini


 Team Pajak24 :

Hasan : 0821-2661-8226 (Call / WhatsApp)



 

 

Selasa, 23 November 2021

JASA PENGURUSAN LAPORAN TAX AMNESTY JILID II - (PPS) PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

 KEUNTUNGAN WAJIB PAJAK 

YANG MENGIKUTI TAX AMNESTY JILID II 

PPS (PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA)




1.Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang

2. Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana

3. Tidak akan dilakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan

4. Penghentian Proses pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan penyidikan

5. Jaminan Rahasia data Pengampunan Pajak

6. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan




BATAS WAKTU TAX AMNESTY JILID II

MULAI DARI 1 JANUARI 2022 SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2022

hanya 6 bulan saja 

"Kesempatan Terbatas untuk mendapat Manfaat TA Jilid 2 dan Memberikan Rasa Aman, Nyaman, Lega Atas Kepemilikan Aset yang belum diLaporkan di SPT Tahunan -Pajak Penghasilannya sudah Clear"





Dengan tax amnesty ini, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.
Skema Tarif Tax Amnesty Jilid II

klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
Skema 1 >> Orang Pribadi dan Badan Usaha Mengikuti TA Pertama dengan ketentuan Harta diperoleh direntang tahun 1985 sd 2015
a. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada:
    
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

b. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:

kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

c. Tarif 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI, dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan pada:

kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;

d. Tarif 8 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dengan ketentuan dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada:
kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi   terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dan / atau surat berharga negara;  

 
e. Tarif 11 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

"Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,"


Skema 2 >> Hanya untuk Orang Pribadi Perolehan Harta di rentang 2016 sd 2020


klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇
klik Image untuk Memperjelas Tulisan
👇👇👇


NO 7 TAHUN 2021 DI SAHKAN TGL 7 OKTOBER 2021
KHUSUS TAX AMNESTY (PPS ) PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
BACA DI BAB V HAL 80 SD 94

Hubungi Kami untuk Pengurusan Tax Amnesty Anda BOsku..



Kontak

HP/WA 082126618226

Hasan Septania

Siap Bekerja di Kpp wilayah NPWP anda terdaftar







DOKUMENTASI PEKERJAAN PENGURUSAN TA TAHUN 2016 

DI BEBERAPA KPP













Sabtu, 21 Maret 2020

Jasa Pengurusan NPWP Pribadi atau Badan Usaha



Penjelasan Produk

NPWP Pribadi



Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP Pribadi adalah NPWP untuk orang pribadi. Selain NPWP Pribadi ada NPWP Badan yang diperuntukan untuk badan usaha baik profit ataupun non profit seperti PT, CV, Yayasan, Lembaga, Kelompok dan lain-lain.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP. Namun dalam situasi pandemi covid-19 ini hanya saluran nomor 3 yang bisa dipakai.

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Sedangkan syarat mendaftar NPWP Pribadi cukup KTP dan KK saja. Ya sangat simpel sekali. Pembuatan NPWP pun gratis alias tidak dipungut biaya jika mendaftar sendiri. Lain halnya jika pembuatan NPWP melalui Biro Jasa Pembuatan NPWP, pasti ada tarif atau biaya jasanya.

Secara general berikut alur pendaftara NPWP Pribadi dari awal sapai dapat kartunya:

  1. Daftar Online di website resmi pendaftaran NPWP
  2. Setelah sukses, anda akan memperoleh NPWP Digital yang sekarang berwarna biru
  3. Menunggu kartu dikirim ke alamat sesuai KTP sekitar 2-3 harian untuk daerah Jakarta dan kemungkinan kota-kota besar lainya
  4. Jika belum dapet kartunya setelah 14 hari kerja, Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat untuk minta dicetakin.

Sebenarnya jika semua prosesnya lancar, maka tidak diperlukan lagi memakai biro jasa. Namun kadangkala ada saja kendala yang lebih enak jika dikerjakan orang lain. Jadi terima beres saja, gak mau repot.

Nah disinilah peran biro jasa membantu mereka yang ada kendala dalam pendaftaran NPWP Online.

NPWP BADAN



Seperti diketahui berasama bahwa NPWP itu ada NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Penjelasan NPWP silahkan Badan lihat dipenjelasan lainnya.

NPWP Badan yaitu NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit  (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi ( Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Jadi, NPWP Badan adalah NPWP selain NPWP Pribadi. NPWP Badan Bentuk bisa berupa: NPWP CV, NPWP PT, NPWP Yayasan, NPWP, Organisasi, NPWP Kelompok, NPWP Lembaga dan lain-lain.

Lalu apa saja syarat untuk membuat NPWP Badan?

Syarat membuat NPWP Badan secara menyeluruh adalah sebagai berikut:
1. KTP dan NPWP Pengurus
2. Akte Notaris Pendirian
3. SK Pengesahan Kemhumkam

Karena sekarang pendaftaran melalui online, jadi syarat-syarat tersebut discan / difoto terlebih dahulu dan disimpan dalam format pdf agar memudahkan upload di website pendafaran NPWP Online.


Kami melayani pengurusan NPWP Pribadi dan Badan Usaha CV/PT untuk seluruh KPP di Indonesia (SKT tidak termasuk) dengan proses cepat dan memuaskan.


Keuntungan mempunyai NPWP :
Kemudahan Pengurusan Administrasi untuk :
  • Pengajuan Kredit Bank;
  • Pengajuan Pembuatan Kartu Kredit
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank;
  • Pengajuan SIUP/TDP;
  • Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll);
  • Pembuatan Paspor;
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD;
  • Salah satu syarat yang disertakan untuk menjadi verified Seller di Kaskus 
  • dan banyak keuntungan lainnya


Syarat Pembuatan NPWP OP:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
2) Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Pertanyaan yang sering ditanyakan :

Q: Untuk luar kota atau pulau ?
A: Bisa gan, cukup scankan atau fotokan KTP ke wassap atau email dibawah. Nanti agan tinggal tunggu saja antara 5 - 14 hari NPWP akan dikirimkan ke alamat sesuai KTP.

Q : Kalo NPWP pribadi sebagai Usahawan gan ?
A: Bisa juga, asalkan agan juga melengkapi surat keterangan usaha atau keterangan domisili usaha dari kelurahan.


Q : Kok lama yah gan ?

A : Lama tidaknya tergantung Kantor Pajak wilayah kerja sesuai KTP kita memproses permohonan NPWP kita. di aturan memang 1 hari nomor NPWP harus keluar, dicetak dan dikirimkan. Namun memang di prakteknya bisa molor. kadang ada 1 hari langsung Nomor NPWP keluar, kadang ada 2-4 hari. Sedangkan NPWP asli kita terima bergantung jasa ekspedisi-nya.


Q : Kalo kita ingin tau nomor NPWP kita saja dulu bisa gak yah gan, soalnya saya ingin mengisi form yang mengharuskan kita isi no NPWP gan ?
A : :Sesuai aturan, 1 hari nomor NPWP bisa kita ketahui, tapi jaga - jaga ajah gan, barangkali Kantor Pajaknya overload atau ada kendala teknis lainnya 


Q : Gan, NPWP nya asli tidak gan ? Ane pernah ketipu urus di Biro jasa online ternyata NPWP saya palsu ? 
A : Ane jamin 100% asli gan. Untuk mengecek bisa telpon di Kantor Pajak terdaftar, ane bisa infokan agan terdaftar di Kantor Pajak mana saat NPWP agan dah keluar nomornya. NPWP asli selalu dikirimkan ke alamat agan dengan amplop ber kop surat Kementerian Keuangan dan ada SKT-nya juga ( Surat Keterangan Terdaftar )






Contact Person :
Telp/SMS/WA : 082126618226

Selasa, 07 November 2017

Jasa Pengurusan EFIN Orang Pribadi Dan Badan Usaha


contoh efin pribadi >> nomor efin ditutup untuk alasan keamanan


ApA itu Efin ?? Efin Adalah Nomor Unik beberapa Digit yang diterbitkan Oleh KPP untuk Wajib Pajak 


Manfaat EFin >> Efin Digunakan Untuk Mengaktifkan AKun DJP Wajib Pajak, dimana setelah Akun DJP online aktif Artinya Kita Bisa Melakukan Pelaporan Secara Online, membuat kode billing dan mengakses layanan pajak lainnya TIdak Perlu lagi antri ke kantor pajak, upload laporan bisa dimana saja dan kapan saja dengan syarat ada jaringan internet


Dokumen yang Dibutuhkan

 (Fhoto KTP, KK,  NPWP, Email dan No HP )

Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :

- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)



 

Kamis, 05 Oktober 2017

Jasa Pengurusan Pajak Masa Bulanan dan Tahunan untuk Badan Usaha CV / PT

Ketentuan Umum Pajak Badan (Perusahaan)

Bagi seseorang yang baru pertama kali membuat atau mendirikan perusahaan dan saat akte perusahaan telah selesai dibuat, perusahaan harus mendaftarkan  untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Kantor Pelayanan Pajak dimana  lokasi perusahaan itu berada dalam satu wilayah yang sama. Selain untuk mendapatkan NPWP, perusahaan harus memutuskan apakah berkeinginan untuk menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataukah tidak. 

Pengusaha PKP adalah pengusaha yang menjual barang/jasa kena pajak (BKP/JKP), di mana saat menjualnya pengusaha harus memungut PPN dan mengeluarkan Faktur Pajak Kecuali PKP PE (Pedangang Eceran) tidak menerbitkan Faktur pajak karena pelaporan PPn jualnya melalui mekanisme PPn digunggung.


Setelah memiliki NPWP dan mendapat SKT = Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. di dokumen SKT akan TErcatat Kewajiban Pajak yang melekat untuk NPWP tersebut.

Berikut dibawah ini beberapa Jenis Pajak PPh dan PPN akan kami coba uraikan

PPh Pasal 21
Ini adalah pajak yang dikenakan ketika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada Karyawannya baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya setelah akhir masa pajak, perusahaan harus menyetorkan PPh pasal 21 ini dan melaporkannya paling lambat tangggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 22
Ini adalah jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2,5 % dari Nilai Impor jika perusahaan memiliki Angka Pengenal Impor (API) atau 7,5 % jika tidak memiliki API. PPh Pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan). 

PPh Pasal 23
Ini adalah jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada PT.BUMN, koperasi, yayasan), Sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terhutang pajak. Pelaporan juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.

PPh Pasal 26
Ini adalah kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar negeri yang meliputi bunga, dividen, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah sebesar 20%. 

PPh Pasal 25
Ini adalah angsuran pajak bulanan yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terhutang tahun lalu dikurangi pajak yang dipotong pihak lain. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Namun untuk perusahaan baru biasanya pada awal tahun tidak perlu mengangsur PPh Pasal 25 ini.

PPN
Dalam hal pengusaha memilih menjadi PKP, maka perusahaan harus menyetorkan pembayaran PPNnya, paling lambat tanggal 15 bulan takwin tahun berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. Prinsip pembayaran PPN ini adalah Faktur pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan (PPN OUT) dikurangi Faktur Pajak yang diterima oleh perusahaan (PPN IN).

-    Kewajiban Tahunan:


SPT PPh Karyawan (1721)
Setelah diperhitungkan PPh 21 setiap bulannya sampai dengan masa Nopember, 1 bulan sebelum tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada masa Desember akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung kembali atas pembayaran gaji kepada karyawan baik karyawan tetap dan tidak tetap serta perorangan yang menerima pembayaran dari perusahaan. Hasil perhitungannya dikurangkan dengan pembayaran PPh pasal 21 yang telah disetor dan selisihnya harus dibayarkan oleh perusahaan.
SPT PPh Badan (1771)

4 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir yaitu pada akhir bulan April dalam hal akhir pembukuan perusahaan pada tanggl 31 Desember. Perusahaan harus menghitung Laba Kena Pajaknya dan dihitung dengan tarif pajak yang berlaku. Di butuhkan koreksi fiskal antara perhitungan laba komersial dan laba menurut pajak untuk menghitung pajaknya. Pajak yang terhutang dikurangkan dengan Pajak yang telah di bayar atau dipungut oleh pihak lain dalam hal ini PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25 dan PPH pasal 26 serta pembayaran Fiskal Luar Negeri. Selisihnya adalah merupakan pajak yang terhutang yang harus dibayar oleh perusahaan.

Peraturan Terbaru
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan bersifat Final (PP No.23 tahun 2018)

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.    Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap, dan
2.   Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa  sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
3.    Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final  dengan tarif 0,5% dari omzet

Bentuk atau Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 23 tahun 2018 termasuk dalam  :  PPh pasal 4 ayat (2), bersifat Final, dan setoran bulanan dimaksud merupakan PPh pasal 4 ayat (2), bukan PPh pasal 25.

Terkecuali, dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak yang omzetnya telah melebihi jumlah Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) pada suatu tahun pajak, atas PPh yang diterima atau diperolah Wajib Pajak pada tahun pajak berikutnya dikenai tarif PPh berdasarkan UU PPh. Setoran bulanan dimaksud tetap menggunakan PPh pasal 25.



Untuk info dan pemesanan jasa silahkan hubungi Team Pajak24 kami :

- TELP/SMS : 082126618226
- CHAT VIA WA (KLIK LANGSUNG BOS)